Aturan dan Jadwal FWA
Menurut Perpres No. 21/2023, ASN yang menerapkan FWA tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja selama 37,5 jam dalam lima hari kerja per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari, memastikan target kinerja tetap tercapai, serta menjaga efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Menjelang Ramadan 2025: Panduan Lengkap Ibadah, Tradisi, dan Kuliner Khas
Khusus selama Ramadan, aturan jam kerja ASN lebih fleksibel, yakni 32,5 jam dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.
Sementara itu, terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih membahas aspek teknisnya.
Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Kami akan menerbitkan Surat Edaran mengenai sistem kerja fleksibel saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Keputusan ini bersifat situasional dan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan lainnya," tegas Rini. (*)