nasional

Menteri PANRB Tegaskan Penerapan FWA bagi PNS, Bukan WFA!

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:36 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini pegawai ASN tidak akan diterapkan pola kerja WFA, tapi FWA. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan kebijakan terbaru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah akan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), bukan Work From Anywhere (WFA), sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi.

FWA hadir sebagai strategi untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta merespons dinamika digitalisasi.

Baca Juga: Prabowo Bicara Tantangan Pemerintah Lakukan Efisiensi: Kadang Sulit Orang yang Sudah Nyaman

Skema ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.

Dengan aturan ini, pegawai bisa menjalankan tugas kedinasan secara lebih fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.

Apa Itu FWA?

Baca Juga: Prabowo: Kalau Tahun ke-4 Saya Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029

Menurut Rini, FWA memberikan fleksibilitas bagi pegawai ASN dalam menjalankan tugas, tetapi tetap dalam kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Artinya, instansi masing-masing yang akan menentukan pekerjaan mana yang bisa dilakukan secara fleksibel dan pegawai yang berhak mendapatkan skema ini.

Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, hanya pegawai yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati fleksibilitas ini, seperti tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Baca Juga: Pencairan KIP Kuliah 2025: Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Klaimnya

Perbedaan FWA dan WFA

Berbeda dengan WFA yang lebih umum dikenal sebagai bekerja dari mana saja tanpa batasan, FWA memiliki regulasi yang lebih spesifik. Perpres No. 21/2023 tidak mencantumkan istilah WFA, tetapi aturan FWA memungkinkan pegawai untuk bekerja dari tempat yang ditentukan, termasuk dari rumah, selama tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB