nasional

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun Bulanan? Simak Penjelasannya!

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:43 WIB
PPPK apakah menerima gaji pensiun (pekanbaru.go.id)

PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun mendapatkan pensiun dalam bentuk pembayaran sekaligus, sedangkan yang bekerja lebih dari 16 tahun berhak atas pensiun bulanan.

Batas usia pensiun PPPK adalah 58 – 60 tahun, tergantung jabatan.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Jadi Rujukan bagi Kolaka Timur dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, dengan rentang mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Meski belum ada aturan detail mengenai skema pensiun PPPK, pemerintah memastikan bahwa ASN non-PNS tetap mendapatkan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji PPPK tahun 2025

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2025 Mulai Masuk Rekening, Segini Besarannya

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian nominal gaji yang berlaku:

• Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Baca Juga: 4 Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani yang Dibongkar Polisi hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

• Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
• Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
• Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

• Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
• Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025 Rp600.000 Cair! Segera Cek Rekening Anda

• Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB