nasional

Pemerintah Tetapkan Kontrak Kerja PPPK 2025 Sampai Masa Pensiun, Katagori Ini Diperpanjang

Senin, 17 Februari 2025 | 13:35 WIB
Kontrak Kerja PPPK hanya 5 tahun (setkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terikat kontrak kerja bagi PPPK di tahun 2025.

Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berbeda dengan PNS.

Meskipun sama-sama menjadi pegawai pemerintah, akan tetapi PPPK memiliki kontrak kerja yang selalu diperbarui setiap tahunnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di 2025, Ini Rinciannya

Masa berlaku kontrak kerja bagi PPPK berlaku dari 1 sampai 5 tahun dan akan diperbarui sesuai kesepakatan tersebut.

Adanya kesepakatan dari perpanjangan kerja ini tentu masih belum memberikan kepastian bagi PPPK sebagai ASN.

Hal ini dikarenakan perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan di instansi pemerintahan sehingga masih rentan diputus sewaktu-waktu.

Baca Juga: Menag Pastikan PPG PAI di Sekolah Berjalan, Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru

Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan yang lebih pasti, pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait kontrak kerja PPPK di tahun 2025 ini.

Kebijakan terbaru ini menjadikan PPPK bisa memiliki kontrak kerja hingga masa pensiunnya sama seperti PNS.

Adanya mekanisme terbaru ini menjadikan PPPK bisa lebih fokus dalam bekerja dan mengabdi di instansi pemerintah tanpa khawatir diputus sewaktu-waktu.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Jadwal Pencairan TPG untuk Lulusan PPG Daljab 2025, Simak Detailnya!

Hadirnya kebijakan terbaru dari pemerintah ini diharapkan bisa berlaku merata di seluruh Indonesia.

Lewat mekanisme penyesuaian administrasi di berbagai daerah sehingga kebijakan terbaru ini bisa diterapkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB