Untuk saat ini, implementasi perpanjangan kontrak PPPK sampai masa pensiun sudah berlaku di beberapa instansi pemerintah.
Diantaranya adalah instansi daerah di Jawa Timur dan Makassar serta diharapkan bisa cepat disesuaikan untuk instansi daerah lainnya.
Baca Juga: Belum Tayang Juga, Program Baru Meghan Markle di Netflix Terancam Ditunda Lagi?
Awalnya berlaku dari 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025, kini telah diganti hingga masa pensiun yakni 60 tahun.
Namun, tidak semua PPPK bisa menerapkan kebijakan terbaru dari pemerintah ini.
Perpanjangan kontrak kerja sampai pensiun ini tidak berlaku bagi PPPK 2024, karena belum memiliki masa kerja selama 1 tahun.
Baca Juga: Lolly Jujur dalam BAP, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu, Hati Saya Hancur
Kebijakan terbaru pemerintah ini harus memiliki penilaian kerja minimal selama 1 tahun sebelum mendapatkan kontrak kerja hingga pensiun.
Artinya pegawai yang diangkat sebelum tahun 2024 bisa menerapkan kebijakan terbaru dari pemerintah dan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga pensiun sampai usia 60 tahun.
Baca Juga: Mampukah Indra Sjafri Berikan Keajaiban di Piala Asia U-20 2025?
Demikianlah informasi mengenai pemerintah menerapkan kontrak kerja PPPK terbaru di tahun 2025, ini kategori pegawai yang bisa pensiun di usia 60 tahun. (*)
Artikel Terkait
Siswa SMPN 9 Bulukumba Raih Medali Perunggu di Galaxy Science Olympiad 2025
Arab Saudi Larang Anak-Anak Beribadah Haji Mulai Tahun 2025: Prioritaskan Keselamatan Jemaah
IKN Tidak Mangkrak: Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Fantastis untuk Tahap 2!
4 Momen Ungkapan Rahasia Jokowi-Prabowo, Salah Satunya Pengakuan sang Ayah Wapres Gibran yang Sering Jadi Sasaran Kritik Warga RI
Ancaman di Balik Angka: Efisiensi Anggaran Memukul Pendidikan Vokasi dan SMK
Kabar Gembira untuk Indonesia: Cek Kesehatan Gratis Tanpa BPJS, Kado Ulang Tahun dari Pemerintah!
Fenomena 'War Tiket' Kereta Api Mudik Lebaran 2025: Antusiasme Tinggi, Sistem Sempat Tersendat