Sulawesinetwork.com - Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terikat kontrak kerja bagi PPPK di tahun 2025.
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berbeda dengan PNS.
Meskipun sama-sama menjadi pegawai pemerintah, akan tetapi PPPK memiliki kontrak kerja yang selalu diperbarui setiap tahunnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di 2025, Ini Rinciannya
Masa berlaku kontrak kerja bagi PPPK berlaku dari 1 sampai 5 tahun dan akan diperbarui sesuai kesepakatan tersebut.
Adanya kesepakatan dari perpanjangan kerja ini tentu masih belum memberikan kepastian bagi PPPK sebagai ASN.
Hal ini dikarenakan perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan di instansi pemerintahan sehingga masih rentan diputus sewaktu-waktu.
Baca Juga: Menag Pastikan PPG PAI di Sekolah Berjalan, Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru
Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan yang lebih pasti, pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait kontrak kerja PPPK di tahun 2025 ini.
Kebijakan terbaru ini menjadikan PPPK bisa memiliki kontrak kerja hingga masa pensiunnya sama seperti PNS.
Adanya mekanisme terbaru ini menjadikan PPPK bisa lebih fokus dalam bekerja dan mengabdi di instansi pemerintah tanpa khawatir diputus sewaktu-waktu.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Jadwal Pencairan TPG untuk Lulusan PPG Daljab 2025, Simak Detailnya!
Hadirnya kebijakan terbaru dari pemerintah ini diharapkan bisa berlaku merata di seluruh Indonesia.
Lewat mekanisme penyesuaian administrasi di berbagai daerah sehingga kebijakan terbaru ini bisa diterapkan.
Artikel Terkait
Siswa SMPN 9 Bulukumba Raih Medali Perunggu di Galaxy Science Olympiad 2025
Arab Saudi Larang Anak-Anak Beribadah Haji Mulai Tahun 2025: Prioritaskan Keselamatan Jemaah
IKN Tidak Mangkrak: Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Fantastis untuk Tahap 2!
4 Momen Ungkapan Rahasia Jokowi-Prabowo, Salah Satunya Pengakuan sang Ayah Wapres Gibran yang Sering Jadi Sasaran Kritik Warga RI
Ancaman di Balik Angka: Efisiensi Anggaran Memukul Pendidikan Vokasi dan SMK
Kabar Gembira untuk Indonesia: Cek Kesehatan Gratis Tanpa BPJS, Kado Ulang Tahun dari Pemerintah!
Fenomena 'War Tiket' Kereta Api Mudik Lebaran 2025: Antusiasme Tinggi, Sistem Sempat Tersendat