"Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang," jelas Wayan.
"Khusus untuk jartap (jaringan tetap) block packet switch, bukan untuk seluler ya. Seluler nanti diberikan lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Juknis TPG 2025 Kemenag Mengacu Kinerja Guru: Profesional dan Meningkatkan Kualitas Pengajaran
Dari konsep yang ada saat ini, spektrum 80 MHz ini akan dibagi menjadi tiga blok wilayah, sehingga kemungkinan besar akan ada tiga pemenang lelang.
Target Internet Murah dan Regulasi Pendukung
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menargetkan dalam waktu dekat masyarakat dapat menikmati layanan internet kabel dengan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga terjangkau, antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna
Untuk mendukung pencapaian target ini, Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Adis Alifiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi publik guna menyusun dua regulasi utama.
"Satu, rancangan peraturan menteri (PM) tentang pita 1,4 [GHz] untuk layanan BWA [Broadband Wireless Access]. Satu lagi, rancangan keputusan menteri (KM) tentang standar teknis perangkat," ujar Adis saat ditemui di Jakarta Pusat, dikutip Selasa 11 Februari 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penetrasi internet kabel di Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Kunjungi Korban Anging Puting Beliung dan Salurkan Bantuan
"Barang siapa yang berminat terhadap frekuensi ini, kami ingin mereka komit. Layanan yang di-deliver itu, bisa ada di range harga yang achievable atau affordable buat masyarakat. Kisarannya, riset kami, di range Rp100.000 sampai Rp150.000," tambahnya.
"Kita ingin speed-nya bisa yang up to 100 Mbps. 100 Mbps itu up to, gitu ya. Kan kita berbicara, solusinya solusi berbasis frekuensi," terang Adis.
Sebelumnya, Komdigi telah menargetkan lelang frekuensi 1,4 GHz pada pekan ketiga Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat penetrasi fixed broadband serta mendukung program internet murah di Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa kementerian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri terkait seleksi frekuensi 1,4 GHz serta regulasi tentang standarisasi perangkat BWA.