nasional

Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengusulkan agar pemerintah fokus untuk menyelesaikan masalah honorer K2 terlebih dahulu, kemudian berlanjut ke honorer R3 dan R4.

Baca Juga: Momen Prabowo Duduk di Kursi Guru Sambil Pantau Aktivitas Siswa saat Sidak Makan Bergizi Gratis

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh tenaga honorer di berbagai daerah.

Selain itu, Sutrisno juga mengingatkan bahwa honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN sudah lama mengabdi dan memiliki kontribusi penting dalam pelayanan publik.

Hanya saja, Mereka merasa kesulitan karena tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya dari pemerintah.

Baca Juga: Momen Hangat Prabowo Terima Boneka Pemberian Siswi SD di Bogor

Kondisi ini semakin memperburuk persepsi terhadap sistem manajemen tenaga kerja non-ASN di Indonesia.

FHNK2I pun berjanji akan terus memperjuangkan nasib honorer, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak, agar bisa mendapatkan hak yang adil.

Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan berbagai usulan kepada pemerintah agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan lebih baik, tanpa menimbulkan kesenjangan di kalangan tenaga kerja non-ASN yang sudah lama mengabdi.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB