nasional

Telisik Momen Zulhas Kasih Uang Gajinya ke Siswa Banyuwangi di Momen MBG, Ada Setitik Janji Prabowo yang Ingin Naikkan Upah Pejabat RI

Selasa, 4 Februari 2025 | 17:43 WIB
Potret Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas (kiri) bersama Presiden RI Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@zul.hasan)

"Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki," kata Prabowo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada 17 Januari 2024 lalu.

Prabowo mencontohkan hakim di sejumlah negara maju seperti Amerika dan Inggris. Di negara-negara tersebut, kata dia, hakim dijamin kesejahteraannya selama hidup, bahkan hingga meninggal dunia.

Di negara maju pula, Ketua Mahkamah Agung menjadi pejabat negara yang gajinya paling tinggi dan rumah dinasnya lebih besar dari menteri.

Baca Juga: Dituding Rampas Mobil, Adira Finance Balik Laporkan Nasabah Atas Pelanggaran Fidusia

"Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga bisa dikatakan dia tidak ada insentif untuk korupsi sama sekali. Ini saya anggap pendekatan sistemik dan pendekatan realistis," tegasnya.

Terkait hal ini, para menteri RI memiliki tanggung jawab untuk membantu presiden dan wakil presiden.

Tanggung jawab yang besar ini juga selaras dengan total pendapatan dan tunjangan yang diperoleh seorang menteri.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Diprotes Soal Menu sampai Menyulap Resto jadi Dapur

Lantas, seberapa besar gaji para menteri RI beserta tunjangannya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Gaji Menteri RI Capai Dua Digit

Di Indonesia, pendapatan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Baca Juga: Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR

Peraturan itu juga mengatur besaran gaji presiden dan wakil presiden Indonesia yang berhak diterima setiap bulannya.

Upah kerja seorang menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Sedangkan tunjangan untuk menteri telah diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB