Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu per triwulan) untuk lansia usia di atas 60 tahun dari keluarga miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Besaran bantuan bisa berbeda tergantung dari jenis program yang diikuti oleh lansia.
Baca Juga: Pemkab Harus Berani Beri Sanksi ke Penyedia MBG SD 171 Loka, DPRD Diminta Berpihak Kepada Rakyat
Syarat Mendapatkan Bansos Lansia
- Berusia di atas 60 tahun
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau dalam kondisi ekonomi rentan
- Terdata dalam keluarga penerima manfaat (KPM)
Bansos Lansia diperkirakan cair pada Januari 2025 dan bisa dicek melalui situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, kantor desa, atau bank Himbara/Kantor Pos.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan ini. (*)