Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu per triwulan) untuk lansia usia di atas 60 tahun dari keluarga miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Besaran bantuan bisa berbeda tergantung dari jenis program yang diikuti oleh lansia.
Baca Juga: Pemkab Harus Berani Beri Sanksi ke Penyedia MBG SD 171 Loka, DPRD Diminta Berpihak Kepada Rakyat
Syarat Mendapatkan Bansos Lansia
- Berusia di atas 60 tahun
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau dalam kondisi ekonomi rentan
- Terdata dalam keluarga penerima manfaat (KPM)
Bansos Lansia diperkirakan cair pada Januari 2025 dan bisa dicek melalui situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, kantor desa, atau bank Himbara/Kantor Pos.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan ini. (*)
Artikel Terkait
Fakta-fakta Insiden Menu MBG di SD 171 Loka, dari Dinkes Akui Telur Busuk hingga Pejabat Jadi Penyedia
Mengapa Sering Turun Hujan Saat Imlek? Ini Filosofi dan Maknanya
Ini Sosok Syahruni Haris, Wakil Ketua DPRD yang Menarik Perhatian Usai Bantah Telur Busuk di MBG
Penyidik Polres Majene Diduga Salah Menerapkan Pasal, Irwasda dan Propam Diminta Ambil Alih
Jam Kiamat Menunjukkan 89 Detik Lebih Dekat dengan Kehancuran, Beberapa Pertanda Ini Dianggap Masuk Akal
Heboh Kabar BLT Rp 5 Juta buat UMKM, Kementerian Pastikan Hoaks
Kemensos Pastikan Lansia dan Penyandang Disabilitas Tetap Prioritas Penerima Bansos, BLT Sedang Dibahas
Cara Menggunakan KIP Kuliah bagi Lulusan SNBT 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polres Bulukumba Kembali Gelar Yasinan dan Doa Bersama Awali Tugas Personel