Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.
Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun
Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.
Namun, manfaat pensiun tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, baik saat masih bekerja ataupun setelah pensiun.
Perubahan yang Berdampak Positif dan Tantangan
Peningkatan usia pensiun ini dapat memberikan keuntungan bagi pekerja yang masih mampu bekerja lebih lama, dengan memungkinkan mereka untuk menabung lebih banyak untuk pensiun.