nasional

Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Rp55,43 Juta, Begini Rincian dan Fasilitasnya

Kamis, 9 Januari 2025 | 10:27 WIB
Biaya Haji 2025

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, baru-baru ini menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca Juga: Pilu Ayah Kehilangan Istri dan Anak 1 Tahunnya di Batu: Niat Bersuka Ria dengan Keluarga, Berakhir Duka

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH tahun 2025 akan sebesar Rp89.410.258,79, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. 

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada 7 Januari 2024.

Struktur Pembiayaan BPIH

BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. 

Baca Juga: Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas

Penurunan BPIH ini berimbas pada penurunan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah.

Menurut Menag, Bipih yang harus dibayarkan jamaah pada tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH. 

Sisanya, yaitu sekitar 38 persen atau Rp33.978.508,01, akan dialokasikan dari Nilai Manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.

Baca Juga: MCU Gratis Bagi yang Berulang Tahun Berlaku Mulai Februari, Ini Cara Mendapatkannya

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB