Sulawesinetwork.com - Belum lama ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung merkuri di Makassar.
Ketiga nama yang ditetapkan tersangka yakni Mira hayati, Mustadir Dg Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans dan Agus Salim.
Penetapan ketiganya menjadi tersangka menjadi perbicangan hangat ditengah masyarakat lantaran tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Koordinator Saksi Paslon Dikumpulkan Bawaslu Bulukumba untuk Diberi Pelatihan
Meski menjadi pelaku skincare berbahaya, Polda Susel justru penangguhan penahanan ketignya yang sudah banyak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menyoroti penanganan kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung merkuri tersebut.
Hanya saja sikap Polda Sulsel yang tidak melakukan penahanan terkesan memberikan perlakukan khusus kepada ketiganya.
"Polda Sulsel sudah menetapkan sebagai Tersangka tapi tidak melakukan penahanan. Ini ada apa? Dimata Hukum kita semua sama, tidak ada yang harus di istimewakan," terangnya.
Lebih lanjut, politisi asal Sulsel Andi Muzakkir Aqil itu menekankan agar Polda Sulsel serius dalam menangani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak mau ada stigma di masyarakat kalau ternyata hukum di Indonesia lebih khusus di Sulsel itu bisa dibeli. Kedua ternyata hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah," tegasnya politisi muda dari Fraksi Demokrat itu.
Baca Juga: Dapat Dukungan dari Menteri Maman, Jubir: UMKM Bangkit Merata Bersama JMS-TSY
Andi Muzakkir Aqil mengingatkan kepada Polda Sulsel jika kasus terkait peredaran Skincare yang diduga mengandung merkuri ini telah banyak dilaporkan dan menjadi aduan.
"Sudah banyak sekali informasi yang sifatnya aduan yang masuk, terutama aduan masyarakat di dapil saya di Sulawesi Selatan," tutupnya. (*)