Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Etika kecerdasan artifisial ini mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Modus Kepala Daerah Akali Data Inflasi BPS, Jadi Klaim Tolak Ukur Keberhasilan
Kampanye Politik & AI di Belahan Dunia Lain
Di Pemilu AS
"Di dunia baru yang berani ini, kalimat kampanye favorit Anda mungkin ditulis oleh mesin," kata Senator Kentucky Amanda Mays Bledsoe saat sesi tren baru dalam kampanye politik di KTT Legislatif NCSL 2024.
Terkait pemilu, Bledsoe mengatakan bahwa kampanye politik di AS diperbolehkan untuk mengadopsi kebijakan tentang AI.
Namun, hal tersebut masih menjadi perhatian besar terhadap oknum-oknum yang jahat dalam penggunaan AI.
Organisasi partai atau pengiklan mungkin mematuhi hukum dan peraturan tentang penggunaan AI, tetapi aktor jahat dapat menggunakan deepfake dengan agenda yang dapat meresahkan publik di AS.
Adam Kuckuk, pejabat kebijakan dalam Program Pemilihan dan Penataan Daerah Pemilihan NCSL, mengatakan upaya negara bagian untuk mengekang penyalahgunaan AI dalam pemilihan umum dimulai pada tahun 2019.
Baca Juga: JADIMI Terpilih, Subsidi Tagihan Listrik Untuk Masjid dan Mushola: Ini Nyata Programnya
Hal itu terjadi ketika California dan Texas memberlakukan pembatasan pada video deepfake
Sejak saat itu, undang-undang yang bertujuan untuk mengatur AI dalam kampanye telah berkembang pesat, dengan lebih dari 100 RUU tentang AI dan pesan politik diperkenalkan dan 14 RUU disahkan pada tahun 2024.
Pendekatan umum undang-undang tersebut yaitu untuk mengidentifikasi jenis media apa yang dicakup oleh regulasi AI terhadap gambar dan video.