nasional

Usai Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Kampanye

Senin, 23 September 2024 | 19:12 WIB
ilustrasi Kampanye Politik (Playground AI)

Sulawesinetwork.com - Tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilakukan. Deklarasi Pilkada Damai pun telah selesai dilakukan.

Namun beberapa tahapan masih lainnya akan dilakukan sebelum hari pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Seperti masa kampanye dan debat calon.

Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya.

Baca Juga: Dikawal Ratusan Aparat Gabungan, Kegiatan Penetapan Nomor Urut Paslon Berjalan Kondusif

Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Maulid Rasulullah SAW, Pj Bupati Bantaeng Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Pilkada 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Adapun tahapan Pilkada 2024 terbagi dalam dua tahap yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan. Saat ini tahap persiapan sudah memasuki tahap terakhir yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan rampung pada 23 September 2024.

Sementara, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya:

Baca Juga: Butuh Sosok Pemimpin Rendah Hati, Barisan Mantan Tim Petahana Kompak Kawal Pasangan JADIMI di Pencabutan Nomor Urut

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

Baca Juga: Bupati Andi Utta Lepas Kontingen Jejak Agung ke Kejurnas Pencak Silat

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pasangan JADIMI Dapat Nomor Urut 1, Simbol Pemersatu dan Pemilik Gelar Juara

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB