nasional

Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini

Selasa, 10 September 2024 | 11:32 WIB
(Ilustrasi) DPR RI secara resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dalam rapat paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - DPR RI secara resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dalam rapat paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

Iffa Rosita, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU wilayah Kalimantan Timur, diangkat menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut, yang diawali dengan laporan dari Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, terkait proses penetapan Iffa sebagai Komisioner KPU RI.

Baca Juga: Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini

Doli menjelaskan bahwa Iffa dipilih berdasarkan hasil fit and proper test dari para calon anggota KPU RI periode 2022-2027.

Setelah menerima laporan dari Komisi II, Puan pun meminta persetujuan dari para anggota dewan terkait keputusan tersebut.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Puan, yang langsung disetujui oleh para anggota rapat.

Baca Juga: Huadi Group Bawa Taekwondo Bantaeng ke Puncak 10 Medali Emas di Al-Markaz Cup

Doli menambahkan bahwa proses PAW sudah berlangsung selama tiga minggu sebelum disahkan dalam rapat paripurna ini.

Iffa Rosita telah menyatakan kesediaannya untuk mengemban tugas baru sebagai Komisioner KPU RI.

"Saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna," ujar Doli.

Baca Juga: Bawaslu Identifikasi Empat Kerawanan Pilkada di Sulsel, Bulukumba Tertinggi Netralitas ASN

Penetapan ini juga menjadi keputusan resmi dari DPR RI setelah sebelumnya hanya menjadi keputusan Komisi II DPR.

Dengan pengangkatan ini, Iffa diharapkan dapat menjalankan tugasnya di KPU RI dengan baik, melanjutkan kinerja lembaga dalam mengawal proses pemilu di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB