nasional

Marak Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Himbauan OJK

Senin, 22 Juli 2024 | 07:03 WIB
(Ilustrasi) OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi data pribadi guna menghindari penyalahgunaan data. (1ST)

"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.

Baca Juga: Kini Jadi Orang Terkaya di Indonesia Lampaui Hartono Bersaudara, Siapa Prajogo Pangestu Si Manusia 1000 Triliun

PUJK juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain tanpa persetujuan, termasuk penggunaan data yang ditolak.

"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," tambah Kiki.

OJK mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di tengah maraknya penyalahgunaan data.

Baca Juga: Amerika Serikat Peringkat Teratas dalam Sistem Pendidikan Global 2024, Apa Rahasianya?

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB