Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
1. KTP pemilik kendaraan sesuai STNK.
2. Surat kuasa bermeterai.
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Cara Membayar Pajak Tahunan dan Lima Tahunan
Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK serta BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial! Majikan Murka Saat Tahu ART Menyakiti Anaknya, Begini yang Terjadi
6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
8. Pencetakan STNK dan TNKB.
9. Penyerahan STNK dan TNKB.
Cara Mengesahkan STNK Tahunan di Kantor Samsat:
1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan.
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP.
3. Memasukkan data ke sistem ERI.
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
6. Pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pengesahan STNK dan Penyerahan STNK.
Baca Juga: Protes Unik! Mobil Fortuner Diparkir di Gerbang Sekolah karena Anak Tak Lolos PPDB Viral
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu, baik secara online maupun offline.***