Sulawesinetwork - Pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Proses pembayaran pajak kemdaraan bermotor sekarang bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Berikut panduan lengkap untuk membantu Anda memahami proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran Pajak Tahunan dan Lima Tahunan
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat terdekat dari rumah anda.
Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan, yang meliputi perpanjangan STNK, harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Jika Anda tidak bisa hadir sendiri, Anda bisa diwakilkan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Cek Keaslian BPKB Tanpa Ribet! Ini Cara Praktis yang Wajib Kamu Tahu
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Iptu Dooha Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan asal membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, berikut dokumen yang harus dibawa:
Untuk Pengesahan STNK Tahunan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK.
2. Surat kuasa bermeterai yang diberi kuasa.
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
4. STNK asli.
5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).