nasional

Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah

Minggu, 14 Juli 2024 | 08:02 WIB
(Ilustrasi) Cara cek plat nomor dan pajak kendaraan mulai dari mengecek status pajak hingga melihat informasi kepemilikan kendaraan saat terjadi insiden di jalanan. (Istimewa)

1. Buka aplikasi perpesanan bawaan ponsel.

2. Tujukan nomornya ke 081112119211.

3. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan. Contoh: Info B/0720/TTP/Putih.

4. Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Baca Juga: Sekolah Penggerak di Bulukumba Realisasikan Lima Program yang Progresif

Untuk warga DKI Jakarta, kirim pesan ke 8893 dengan format Info (spasi) RANMOR (spasi) nomor plat kendaraan, atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Info Ranmor, kemudian masukkan plat nomor kendaraan tanpa spasi, contoh: B9818JBB.

Dengan berbagai cara ini, mengecek plat nomor dan pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan praktis. Selamat mencoba!

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB