Bahkan, MenPAN RB akan memberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang sebelumnya gagal diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Hal itu juga menjadi amanat Presiden Joko Widodo.(*)