Sulawesinetwork.com - Ingat! Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa para anggota DPRD terpilih yang telah dilantik harus tahu aturan ini.
Anggota DPRD terpilih yang telah dilantik wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Pilkada dan mengacu pada putusan Mahkama Konstirusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Adapun bunyi dalam putusan tersebut yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .
Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan oleh KPU.
Baca Juga: PDAM Bulukumba tak Kunjung Sembuh dari Sakit, DPRD: Sebaiknya Bubarkan Saja
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur.
Pengunduran diri itu menurut Idham Holik, dilakukan jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Baca Juga: Waduh! 51 Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemkab Bantaeng Enggan Dikembalikan
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.