Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Baca Juga: Andi Amran Sulaiman Ngobrol Empat Mata dengan Rusdi Masse, Ternyata Ini yang Bahas
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU yang menjadi acuan untuk pemerintah desa.(*)