Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.
Dalam putusan DKPP, Bagja dianggap tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.(*)