nasional

Ternyata Gegara Ini Pengumuman PPPK 2023 tidak Dilakukan Serentak, Ada Faktor Kesiapan Data Instansi Berbeda

Kamis, 7 Desember 2023 | 19:36 WIB
Pengumuman PPPK 2023 tidak dilakukan serentak. (Instagram @yunisaam)

Dimana ketentuan tata cara penentuan kelulusan ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," demikian Suharmen.

Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai pada 22 Desember.

"Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus," terang Suharmen. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB