Penggunaan uang itu juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta yang nilainya mencapai Rp13,9 miliar dan KPK mengklaim masih terus melakukan pendalaman.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.
KPK telah resmi menetapkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketigannya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)