nasional

Kepala Desa Dapat Ultimatum dari Joko Widodo, Akan Diciduk Jika tak Ada Pembangunan

Rabu, 27 September 2023 | 11:23 WIB
Presiden Jokowi akan menciduk kepala desa (foto:Instagram @jokowi

Sulawesinetwork.com - Kepala Desa diancam akan diciduk jika diduga melakukan penyelewengan dana desa sehingga berdampak pada pembangunan yang tak berjalan.

Ultimatum tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan seharusnya ada jalan, embung, atau irigasi baru hasil dari kucuran dana desa.

Dia meminta para dai desa yang tergabung di Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Baca Juga: Miliki Hutang 1 Miliar Lebih, Begini LHKPN Asrul Sani Pj Wali Kota Palopo yang Baru Saja Dilantik

"Kalau enggak ada, karena hampir setiap tahun itu kurang lebih Rp1-2 miliar dikirimkan ke desa-desa, jadi kalau enggak jadi barang, kepala desanya yang diciduk," kata Jokowi pada pembukaan Jambore Nasional Dai Desa Parmusi di Cianjur, Selasa, 26 September 2023.

Jokowi berharap para dai melapor bila ada penyelewengan dana desa. Ia berjanji akan menerjunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila ada laporan dugaan penyelewengan dana desa.

Dia berkata dana desa akan sangat bermanfaat jika digunakan dengan baik. Jokowi menyebut dana desa sudah menghasilkan 326 ribu kilometer jalan desa, 6.400 embung desa, hingga 14 ribu pasar.

Baca Juga: Wajar Saja Harta Kekayaan Pj Bupati Sinjai Segini. Ternyata TR Fahsul Falah Tuan Tanah Di Kampung Halamannya

"Sehingga sekali lagi, apa yang sudah kita kirimkan ke desa ini dapat bermanfaat optimal bagi umat," ujarnya.

Dia juga menitipkan pesan agar para dai ikut membina sumber daya manusia di desa.

Jokowi berkata pembangunan infrastruktur di desa harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Satu-Satunya Transportasi yang Dimiliki, Harta Kekayaan Pj Bupati Bantaeng Ini 504 Juta Berdasarkan LHKPN

"Di sinilah peran para dai dan daiyah dalam rangka memperkuat pembangunan sumber daya manusia, utamanya yang berkaitan dengan karakter, budi pekerti, dan akhlak rakyat yang ada di desa-desa," ujarnya.

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB