Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam menegaskan jika pihaknya mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kepala desa bisa berlaku surut setelah diputuskan.
"Kami mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.(*)
Artikel Terkait
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional Idul Adha 2023 Selama 3 Hari
Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes?
Pastikan Namamu Masuk Daftar Honorer yang Lolos Verifikasi BKN, Cek Disini
KPK Ungkap Kasus yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ternyata Dugaan Korupsi Penempatan Jabatan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui 6 Fraksi, Bisa Berlaku Surut