Dapat Double! Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Baleg DPR Juga Usulkan Ini

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 21:56 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

Sulawesinetwork.com - Selain menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui usulan penambahan anggaran Dana Desa.

Dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dilakukan Baleg DPR RI, Kamis, 22 Juni 2023. Usulan tersebut masuk dalam pembahasan.

Baleg mengusulkan anggaran Dana Desa naik hingga 100 persen atau dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

Hal itu dianggap dapat membantu kerja-kerja desa dan menjaga stabilitas pertumbuhan desa tidak terganggu dalam masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Bertambah! Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2023

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengaku mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga diirngi dengan kenaikan Dana Desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ungkapnya.

Jika Dana Desa diusulkan untuk naik, artinya, jika satu desa memiliki Rp 1 miliar maka bisa menjadi Rp 2 miliar perdesa.

Baca Juga: Usai Terbongkar Dugaan Perselingkuhan, Kini Viral Video Syahnaz dan Rendy Kjaernett

Supratman menambahkan, usulan kenaikan anggaran Dana Desa ini bersamaan dengan adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

"Kalau hanya perpanjangan (masa jabatan) tanpa disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkin bisa apa-apa," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 6 fraksi DPR RI telah menyetujui usulan perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Tidak Lulus UTBK SNBT, Ayo Coba Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Simak cara dan syaratnya

Ke-6 fraksi tersebut yakni fraksi PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, dan Gerindra. Sedangkan fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X