Sulawesinetwork.com - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan untuk menyambut hari raya Idul Adha 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyiapkan dana tambahan untuk untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu.
Besaran dana tambahan tersebut mencapai Rp 6 juta rupiah diperuntukan untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu.
Baca Juga: Olah Daging Kambing Saat Idul Adha, Ini Cara Menghilangkan Baunya
Pemberian uang tambahan senilai Rp 6 juta menjelang Idul Adha ini diharapkan bisa bermanfaat untuk memenuhi sunnah dengan membeli hewan kurban.
Pemberian uang tambahan sebanyak Rp 6 juta tersebut juga sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para PNS dan pensiunan juga kepada para keluarga.
Dana tambahan yang diperuntukan untuk PNS dan pensiunan dengan golongan tertentu itu diberikan jika memenuhi ulasan berikut.
Baca Juga: Sari Masuk Daftar Nama Paling Populer Versi Statistik Dunia di Indonesia, Negara lain Cukup Familiar
Dana tambahan untuk PNS dan pensiunan golongan tertentu yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 itu tidak diperuntukan untuk semua, melainkan untuk yang memenuhi syarat saja.
Rencana pemberian uang tambahan itu telah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani dan telah termuat dalam PMK Nomor 13 Tahun 2023.
Selain nilai yang diterima, peraturan itu juga mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan dana tamabahan yang dimaksud.
Baca Juga: Nasdem Yakin Mentan Syahrul Yasin Limpo Punya Reputasi Baik dan Bersih dari Korupsi
Pada peraturan tersebut telah jelas disebutkan bahwa PNS dan pensiunan akan menerima uang senilai Rp 6 juta.
Sejumlah uang tersebut akan langsung diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan yang telah ditinggal mati oleh suami atau istrinya