Dengan catatan suami atau istri yang meninggal tersebut merupakan pasangan yang sah secara hukum dan termuat dalam data resmi milik negara.
Apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka PNS maupun pensiunan tersebut akan segera menerima uang Rp 6 juta menjelang hari raya Idul Adha.
Demikian informasi terkait tambahan uang senilai Rp 6 juta kepada PNS dan pensiunan yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani. (*)
Artikel Terkait
Akibat Perubahan 'Pinra' Pencetus Terbentuknya Asal Nama Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan
Idul Adha 2023! Bulukumba Jadi Pamasok Sapi Kurban ke Kalimantan Utara, Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu
Punya Daya Tarik Tersendiri, 10 Institut Terbaik 2023 di Sulawesi Selatan Ini Bisa Jadi Incaran Kamu
Keajaiban Air Zam - Zam, Jamaah Haji Asal Bone Mendadak Sembuh dari Stroke
Tak Sepenuhnya Ditanggung, Daftar Penyakit Ini Bebas Dari BPJS Kesehatan