Sulawesinetwork.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti potensi kerugian negara dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Hal tersebut menjadi sorotan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun di BTN.
BPK menilai, temuan tersebut terkait lemahnya pengawasan dokumen serta pengelolaan KPR berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Baca Juga: Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti dokumen persetujuan kredit juga dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
"Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.
"Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tambahnya.
Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin
Di sisi lain, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam penyaluran kredit perumahan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia tersebut.
Dugaan Sertifikat Debitur yang Tertahan
Dalam laporannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan tertahan di berbagai pihak ketiga.
Baca Juga: Anyaman Lontar Tritiro Bulukumba Unggul dalam Voting API Awards 2026
Hal tersebut, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Selain persoalan sertifikat, BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet atau sisa pinjaman mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.