Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung sikap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang disebutnya terlalu protektif terhadap anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mahfud mengisyaratkan bahwa sikap protektif tersebut membuat sejumlah kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbuka ke publik.
Dalam video di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025, Mahfud mengatakan Sri Mulyani pernah berupaya melobi dirinya.
Baca Juga: Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
Lobi tersebut, kata Mahfud, dilakukan agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
“Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi,” ucap Mahfud.
Lobi ke Jaksa Agung dan Kasus Rp349 Triliun
Baca Juga: Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM
Mahfud mengungkap bahwa Sri Mulyani disebut menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melobi agar kasus tersebut tidak diteruskan.
Menurut Mahfud, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu justru terkejut mengetahui nama pegawai yang terlibat.
“Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan,” katanya.
Mahfud menyebut setelah kejadian itu, perkembangan kasus menjadi tidak jelas.
“Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.