Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 dari pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram (Kg) untuk Urea, kemudian NPK Phonska adalah Rp2.300 per kg, dan untuk pupuk organik adalah Rp800 per kg. (*)
Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 dari pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram (Kg) untuk Urea, kemudian NPK Phonska adalah Rp2.300 per kg, dan untuk pupuk organik adalah Rp800 per kg. (*)
Artikel Terkait
Jangan Lupa Lapor SPT Pakai Coretax, Begini Caranya Aktivasi Akun
Kasus Pungli Sertifikasi Guru Tengah Ditelusuri, Pengawas Beri Tanggapan
Belum Ada Jadwal Resmi, BKN Imbau Hal Ini Soal Rekrutmen CPNS 2026
Pengakuan Nasional: Pemkab Barru Raih Mohammad Syafe’i Awards di TPN XII
Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356
Pemkab Sinjai Finalisasi RIK 2025-2029, Sekda Jefrianto: Fondasi Ilmiah Kebijakan
Andalan Sehati di SMA 1 Sinjai: Pelajar dan Guru Ikuti Skrining Kesehatan Serentak HUT Sulsel
Gerakan Peduli Stunting, 400 Siswa SD dan TK Bantaeng Ramaikan Gerakan Gemar Makan Telur