"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.
Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
Baca Juga: Kunker Komisi II DPR RI: Pemprov Sulsel dan DPR Bahas Penguatan BUMD untuk Tingkatkan PAD
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sebut Pendidikan dan Kesehatan Wujud Demokrasi yang Sebenarnya
Pemkab Sinjai Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Forum Internasional
Pemprov dan DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS 2026, Proyeksi Pendapatan Naik Jadi Rp10,9 Triliun
Wabup Sinjai Lepas Kontingen ISSI dan Judo ke Ajang Pra Porprov XVIII Sulsel 2025
Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo 25 Agustus di DPR Ricuh Gara-Gara Konten Fitnah
Pertama di Sulsel, RSUD Bantaeng Hadirkan Laser Hemorrhoidoplasty Obati Wasir Dengan Mudah
Dorong Kontribusi PAD, Wakil Bupati Barru Hadiri Kunjungan Komisi II DPR RI Bahas Peran BUMD