Menkomdigi Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi ke AS: Bukan Penyerahan Bebas, tapi dalam Kerangka Perlindungan Hukum

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 08:40 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid,  buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke AS (kominfo.lhokseumawekota.go.id)
Menkomdigi, Meutya Hafid, buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke AS (kominfo.lhokseumawekota.go.id)

Sulawesinetwork.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara terkait isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang kini menjadi perbincangan hangat.

Isu ini muncul setelah pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut.

Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI

"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Meutya juga membantah anggapan bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.

Menurutnya, justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban

"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," jelas Meutya.

Ia menambahkan bahwa transfer data pribadi lintas negara, seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, dan Facebook, adalah hal yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik transfer data lintas negara adalah hal yang lumrah secara global dan telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti anggota G7.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X