Sulawesinetwork.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp3,1 triliun untuk tahun 2026.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (8/7).
Tito Karnavian menjelaskan bahwa usulan kenaikan anggaran ini telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
Baca Juga: IFG Tebar Kebahagiaan Muharram: Hadirkan Senyum dan Harapan di Panti Asuhan Anni’mah
Ia mengatakan penambahan dana ini bertujuan untuk mendukung sejumlah program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kemenkeu, Kementerian Bappenas, dan sampaikan dalam raker hari ini, di Komisi II DPR," kata Tito dalam rapat tersebut.
Rincian Alokasi Tambahan Anggaran
Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC
Tito merinci bahwa usulan kenaikan anggaran ini akan dialokasikan pada tiga pos utama:
- Rp1,8 triliun akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan direktif Presiden di daerah. Ini mencakup berbagai program seperti pengendalian inflasi, koperasi Merah Putih, pembangunan 3 juta rumah, penurunan stunting, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga sekolah rakyat.
- Rp786,9 miliar dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
- Rp505 miliar akan digunakan untuk belanja wajib, seperti seleksi calon praja dan seleksi penerimaan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Pemkab Barru Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan, Siap Bangun Sekolah Rakyat
Berdasarkan surat dari Kemenkeu, Kemendagri sebelumnya menerima pagu indikatif anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk tahun 2026. Namun, jumlah tersebut dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan program-program prioritas Presiden.
"Oleh karena itu, Kemendagri telah mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, untuk dapat diakomodir dalam penetapan pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran 2026," ujar eks Kapolri tersebut. (*)