Taspen Umumkan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025, Simak Ketentuannya!

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 06:45 WIB
Ilustrasi Jadwal Pencairan Pensiunan PNS (taspen.co.id)
Ilustrasi Jadwal Pencairan Pensiunan PNS (taspen.co.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para pensiunan! PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk penerima pensiun dan tunjangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR akan dimulai pada 17 Maret 2025.

Besaran THR dan Komponen Penghasilan

Menurut Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, THR yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025, yang meliputi:

Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival Kembali Digelar, Wadah Kolaborasi dan Kreatifitas Remaja Masjid

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Kabar baiknya, THR tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun! Namun, pajak penghasilan tetap berlaku, tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Penting yang Harus Diketahui

Baca Juga: Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani

Pensiunan baru (yang mulai menerima pensiun sejak Februari 2025 atau sebelumnya) tetap mendapatkan THR jika pembayaran pensiun pertama dilakukan setelah 28 Februari 2025.

Pensiunan dari aparatur negara dan pejabat negara yang sebelumnya bertugas hanya akan menerima satu THR dengan nominal terbesar.

Penerima tunjangan janda/duda berhak mendapatkan THR baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Baca Juga: Gibran: Prabowo Punya Solusi soal Penundaan CASN 2024, Intip Bocoran dari Menpan RB Usai Bertemu Presiden

PNS dan pejabat negara yang pensiun sejak 1 Maret 2025 akan menerima THR melalui instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Wilayah Maluku: Pembayaran THR dilakukan melalui 9 mitra Taspen.

Waspada Penipuan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X