THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 20:15 WIB
Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian THR atau bonus hari raya (BHR) kepada ojol dan kurir online.
Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian THR atau bonus hari raya (BHR) kepada ojol dan kurir online.

Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan THR ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi ojek online dan kurir.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X