THR Ojol dan Kurir Online: Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya!

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
ilustrasi abang Ojol bersiap terima THR (ekonomi bisnis)
ilustrasi abang Ojol bersiap terima THR (ekonomi bisnis)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira datang dari Istana Presiden! Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di bulan Ramadan 2025.

Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh para "pahlawan jalanan" yang telah menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia.

Sebelum pengumuman resmi, pertemuan tertutup di Istana Presiden antara CEO GOTO, Patrick Walujo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan perwakilan pengemudi ojol memicu rasa penasaran.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turun Tangan, 'Operasi Senja' Atur Lalu Lintas Ramadan

Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto tampil di podium, mengumumkan kebijakan penting tersebut.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegas Presiden Prabowo.

Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh para pengemudi ojol dan kurir online untuk mendapatkan BHR ini? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Program Tapal Batas Desa Tuai Polemik: Dikendalikan Penuh Dinas PMD, Gunakan APBDesa

Kriteria Mendapatkan BHR dari Gojek:

 * Gojek akan menyalurkan BHR melalui program Tali Asih Hari Raya.

 * Mitra pengemudi harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Gojek.

 * Bonus akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 * Gojek juga sudah menjalankan program ini dari tahun sebelumnya, dan tahun ini di lengkapi dengan bonus uang tunai.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X