Sulawesinetwork.com - Program penegasan tapal batas desa yang seharusnya menjadi solusi bagi kejelasan batas wilayah di Kabupaten Bulukumba kini justru menuai kontroversi.
Pasalnya, program ini disebut-sebut sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, meskipun pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerintahan desa: Mengapa dana desa digunakan untuk program yang dikendalikan langsung oleh dinas?
Baca Juga: Ketua Hanura Bulukumba: Sudah Berulang Partai Diterpa Isu dengan Oknum Kader yang Sama
Penegasan tapal batas desa merupakan program yang penting untuk memastikan kejelasan batas administratif antarwilayah.
Hal ini berdampak langsung pada aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga distribusi anggaran pembangunan desa.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana program ini sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas PMD, sementara anggaran yang digunakan bersumber dari APBDesa yang sejatinya dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Sekjen PKV Vietnam dengan 21 Dentuman Meriam hingga Paspampres Berbaju Adat
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, program ini diduga melibatkan pihak rekanan yang ditunjuk oleh Dinas PMD, bukan dari hasil kesepakatan atau musyawarah desa.
Dugaan intervensi ini semakin memperkuat persepsi bahwa desa tidak memiliki kendali penuh atas pengelolaan keuangannya sendiri.
Sejumlah kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada tekanan terselubung bagi desa-desa yang tidak mengikuti arahan Dinas PMD.
Baca Juga: RI Jalin Kerjasama dengan Vietnam, Prabowo: Kita Bisa jadi Penyumbang Pangan Dunia
Bahkan, ada dugaan bahwa desa yang tidak tunduk terhadap mekanisme program ini akan menghadapi kendala dalam pencairan gaji perangkat desa.
“Desa yang menolak atau mencoba mengajukan keberatan terkait mekanisme program ini mengalami keterlambatan dalam pencairan hak gaji perangkat desa. Ini membuat posisi desa semakin sulit, karena jika menolak, perangkat desa yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber.