Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, pemerintah desa sebenarnya memiliki otonomi dalam mengelola anggaran dan program pembangunan.
Namun, kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa justru kehilangan kemandiriannya dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Jika benar program ini sepenuhnya dikendalikan oleh dinas, maka ada indikasi bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang seharusnya memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat: Jangan Dibiarkan
Prabowo Umumkan Kabar Gembira: Ojol Dapat Bonus Lebaran, Pemerintah Beri Perhatian Khusus!
4 Rekomendasi Smartphone Mid-Range dengan Kamera Terbaik di Maret 2025
Mendagri Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem: Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Minyakita 1 Liter Akhirnya Ditarik dari Pasaran
Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Gaji 13 Pensiunan 2025! Berapa Besar dan Kapan Cair?