Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, pemerintah desa sebenarnya memiliki otonomi dalam mengelola anggaran dan program pembangunan.
Namun, kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa justru kehilangan kemandiriannya dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Jika benar program ini sepenuhnya dikendalikan oleh dinas, maka ada indikasi bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang seharusnya memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri. (*)