Program Tapal Batas Desa Tuai Polemik: Dikendalikan Penuh Dinas PMD, Gunakan APBDesa

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:44 WIB
Ilustrasi Program Tapal Batas Desa. (Pixabay)
Ilustrasi Program Tapal Batas Desa. (Pixabay)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, pemerintah desa sebenarnya memiliki otonomi dalam mengelola anggaran dan program pembangunan.

Namun, kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa justru kehilangan kemandiriannya dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Jika benar program ini sepenuhnya dikendalikan oleh dinas, maka ada indikasi bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang seharusnya memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X