Kriteria Mendapatkan BHR dari Grab:
* Grab akan memberikan BHR melalui program bonus kinerja khusus.
* Mitra pengemudi harus menunjukkan performa kerja yang baik.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2025! Berapa Besar dan Kapan Cair?
* Kriteria yang dinilai meliputi:
* Jumlah pesanan yang diselesaikan.
* Tingkat penyelesaian pesanan.
* Jumlah hari dan jam online.
* Rating pengemudi.
Baca Juga: Nunung Terhimpit Utang: Rumah Digadai, Rekening Tinggal Seratus Ribu!
Dengan kriteria yang jelas, diharapkan pemberian BHR ini dapat berjalan adil dan tepat sasaran. Para pengemudi ojol dan kurir online pun dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para "pahlawan jalanan" di seluruh Indonesia!
Artikel Terkait
Idul Adha 2023, Pemerintah Tetapkan 29 Juni 2023 Hari Raya, Libur Nasional Jadi 2 Hari
Syahnaz Akhirnya Akui Perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett, Kerap Komunikasi Lewat Aplikasi Ojol
Awas Berat Badan Naik di Hari Raya Idul Adha, Ini Tipsnya Agar Kondisi Tubuh Terjaga
Pj Bupati Bantaeng Pantau Pos PAM OPS Ketupat Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Ingat! Usai Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Batas Libur Lebaran 2024 untuk Sekolah di Sulsel
Kurangi Resiko, Tingkatkan Kesadaran: Mengelola Konsumsi Daging di Hari Raya Idul Qurban
Hari Raya Idul Adha 2024, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Bersama BSI Bulukumba 2 Ekor Sapi, 5 Kambing
Cekcok Ojol vs Debt Collector Berujung Viral, Begini Kronologinya!
Prabowo Umumkan Kabar Gembira: Ojol Dapat Bonus Lebaran, Pemerintah Beri Perhatian Khusus!
Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR