- 6.600 VA - 200 kVA – Rp1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah) – Rp1.522,88/kWh
- Penerangan Jalan Umum – Rp1.699,53/kWh
Layanan Khusus
- Rp1.644,52/kWh
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) bisa memicu kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa tarif listrik bisa saja berubah di triwulan berikutnya, tergantung hasil evaluasi terbaru. (*)
Artikel Terkait
Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Wajib Dicoba Saat Ramadan 1446 Hijriah
Tips Puasa Ramadan Tanpa Merasa Haus dan Lapar, Ada Pola 2-4-2
Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Puasa, Begini Konsepnya!
Ini 10 Negara Paling Religius di Dunia, Indonesia Masuk Peringkat 7
Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Meski Dipilih Rakyat, Ini Kata Mendagri
Kepala Desa Wajib Laksanakan, Ada MoU Terbaru Kemendes dengan TNI-BGN
Ormas Gerakan Rakyat Resmi Deklarasi, Anies Baswedan Jadi Tokoh Inspiratif
Dikawal Ratusan Relawan, Harapan Pelaksanaan Program Keberlanjutan Dipundak Pasangan Hati Damai