Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.
Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca Juga: Menteri ESDM Tegaskan Pengelolaan Tambang Harus Pelibatan Perusda Bersama Perusahaan Lokal
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan. (*)
Artikel Terkait
Rivalnya Tak Kunjung Ditangkap, Reza ladys Minta Polisi Jangan Mau Diatur Nikita Mirzani
4 Fakta Terkini DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, Buntut Dugaan Pertamax Oplos yang Bikin Resah Warga
Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers
Kasus Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun: Ahok Berpeluang Dipanggil, Ini Perannya!
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Bulukumba Kolaborasi Mahasiswa, BEM dan OKP Gelar Baksos
Hujan-hujanan, Prabowo, Jokowi, SBY Naik Maung Bareng Cek Pasukan Parade Senja
Prabowo di Retreat Akmil: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia