Selain itu, pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus Oiwobo dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
Dengan pembekuan tersebut, mereka tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat di pengadilan.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Presiden: Tidak Ambil Gaji, Fokus pada Masyarakat!
Hotman Paris menyatakan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara, karena berita acara sumpah advokat merupakan salah satu syarat untuk dapat berpraktik di pengadilan.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman dalam akun Instagram-nya, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Gelombang PHK Akibat Pemangkasan Anggaran untuk MBG? Istana: Jangan Sebut Itu PHK!
Penyebab Pembekuan Sumpah Advokat
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan PT Taspen, Kemenkeu Salurkan Maret 2025
Sementara itu, Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
Ia juga menyatakan bahwa saat terjadi kericuhan dalam sidang, ia berperan sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.
"Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" tutur dia.
Baca Juga: Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Buatan Turki untuk Indonesia dalam Pertemuan dengan Prabowo!