Sulawesinetwork.com - Bantuan Sosial (Bansos) bagi lanjut usia (lansia) terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu lansia yang tidak mampu secara ekonomi.
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anggota keluarga lansia sebagai penerima bansos, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Bansos Lansia Dicairkan Pemerintah? Begini Cara Cek Pencairan dan Besaran yang Diterima
Berikut cara dan syarat menjadi penerima Bansos Lansia 2025.
Syarat Penerima Bansos Lansia
Agar dapat menerima bansos lansia, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Baca Juga: Warga Desa Gattareng Matinggi Maros Kerja Bakti Bersama Mahasiswa KKN UINAM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 60 tahun ke atas (khusus PKH Lansia minimal 70 tahun)
3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu bekerja
4. Berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
6. Belum menerima bantuan sosial lain yang serupa
Cara Mendaftar Bansos Lansia
Bagi lansia atau keluarga yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Status di DTKS Kemensos
- Buka situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
- Masukkan nama, NIK, dan wilayah domisili
- Jika nama tidak terdaftar, maka harus melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa
2. Daftar ke Kantor Kelurahan atau Desa
- Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Ajukan permohonan sebagai penerima bansos lansia
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan survei kelayakan
Artikel Terkait
Fakta-fakta Insiden Menu MBG di SD 171 Loka, dari Dinkes Akui Telur Busuk hingga Pejabat Jadi Penyedia
Mengapa Sering Turun Hujan Saat Imlek? Ini Filosofi dan Maknanya
Ini Sosok Syahruni Haris, Wakil Ketua DPRD yang Menarik Perhatian Usai Bantah Telur Busuk di MBG
Penyidik Polres Majene Diduga Salah Menerapkan Pasal, Irwasda dan Propam Diminta Ambil Alih
Jam Kiamat Menunjukkan 89 Detik Lebih Dekat dengan Kehancuran, Beberapa Pertanda Ini Dianggap Masuk Akal
Heboh Kabar BLT Rp 5 Juta buat UMKM, Kementerian Pastikan Hoaks
Kemensos Pastikan Lansia dan Penyandang Disabilitas Tetap Prioritas Penerima Bansos, BLT Sedang Dibahas