Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Warga Selayar Tersambar Petir Saat Berteduh di Kebun, 1 Korban Tewas
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstem, 10 Daerah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)
Artikel Terkait
Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024
Prabowo Berhentikan Prof Zudan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Ditunjuk Jadi Kepala BKN
Kejari Tambah Tersangka Dugaan Korupsi Batu Massong Bantaeng, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
Staf UIN Alauddin Meninggal Usai Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu
Polda Sulsel Lakukan Rotasi, Kasat Intel Bantaeng Pindah Bulukumba
Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi hingga Beri Keuntungan Buat Content Creator!
Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan