Dilansir dari laman https://djpb.kemenkeu.go.id/, WTP adalah opini audit yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan. Opini WTP diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Baca Juga: Netralitas ASN adalah Kunci Kesuksesan Pilkada Sebagai Perwujudan Demokrasi yang Berintegritas
Opini WTP menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan, bukan untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP bebas dari korupsi. (*)